Bogor, Warta.Id - INSPEKTORAT merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat.
Pemerhatin Kebijakan Publik. Hartono SH.MH. Saat dimintai tanggapannya, by phone dikawasan Jakarta ia mengatakan, " Kami akan pantau apa hasil audit dan reviuw inspektorat terhadap 9 Desa di Kecamatan Cigombong ini ? Kami akan lihat hasilnya. Kami akan datang ke Kantor Inspektorat, " ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, " Apa temuan hasil audit inspektorat terkait samisade ? Apakah ada kesamaaan temuannya dengan temuan rekan - rekan Lsm atau, kita lihat saja nanti apa ada temua dari Inspektorat, "Tuturnya
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pemeriksaan pada sembilan desa yang dimulai pada Senin, ( 12/5/ ) bertempat di kantor Kecamatan dilanjutkan pada setiap desa, hal tersebut merupakan rangakai pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan fisik
Khusus audit kepada pemerintahan desa, Inspektorat melakukan audit SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa) di seluruh desa di Kabupaten Bogor.Dari banyaknya rangkaan pemeriksaan diantaranya pada sembila desa di kecamatan Cigombong, yang mana kegiatan Samisade perlu mendapakan perhatian khusus dan diharapakan Inspektorat memiliki Intergitas dan propesional dalam mengembang amanah negara. Bukan sebaliknya, malah diduga bermain mata dengan pihak terkait.Mengingat Program samisade merupakan program Seksi yang rentang dijadikan objek kepentingan dan keuntungan oleh oknum - oknum tertentu.
Kemudian selain melakukan audit, Inspektorat juga melakukan Reviu.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Reviu yang dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory dari Pemerintah Pusat, diantaranya Program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Kopsurgah KPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Disamping itu Inspektorat juga melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, pelaksanaan administrasi Inspektorat, kerjasama, pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lainnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut maka Inspektorat harus memiliki Intregritas dan.proposional dalam menjalankan tugas
Reporter : Anwar Resa
Jurnalis Nasional Indonesia