Diduga Ada Kelalaian Tembok Setinggi 7 Meter Roboh, Longsor. Pemilik Villa Bisa di Jerat Pasal 359 - 360 KUHP

    Diduga Ada Kelalaian  Tembok Setinggi 7 Meter Roboh, Longsor. Pemilik Villa Bisa di Jerat Pasal 359 - 360 KUHP

    Bogor - Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Cijeruk beberapa hari lalu dalam wawancara dengan awak media, ia mengatakan akan memanggil pemilik Villa, untuk dimintai keterangan dan mengusut penyebab longsor di Cijeruk Bogor yang menewaskan empat orang warga dan 5 Orang luka berat.Salah satu yang akan dipanggil adalah pemilik Villa .

    Kapolsek Cijeruk, Kompol Sumijo, SH, MH di jumpai Go.iddi Area Masjid Al Azim, Rabo (24/5) Saat dikonfirmasi terkait apa hasil pemanggilan terhadap pemilik Villa serta penyelidikan pihak Kepolisian, atas adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut, ia mengatakan, " Kan penyelidikan itu ada Sop prosudur - prosudur nya. Pertama keterangan dari ahli waris, mencari keterangan dari yg mengetahui, kapan itu dibangun, teknis bangunannya seperti apa, material yang digunakan apa, " Ujar Kapolsek.Lebih lanjut ia mengatakan, kita belum memanggil pemilik Villa, langkah penyelidiikan menganalisa terpenuhi dulu  ada atau tidak, apakah ada usur kelalai, keterangan dari pada saksi yang mengetahui, warga sekitar sudah kita mintai keterangan, sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari ahli waris  dari warga di sekitar Tkp, sudah kita mintai keterangan.Rencananya kami akan mencari tenaga ahli dari Universitas, jadi masih tahap penyelidikan, "Ujar Kapolsek

    Peristiwa yang terjadi pada pekan lalu sekitar pukul 17.20 Wib. Sabtu (21 Mei 2022).Tembok setinggi 7 Meter di Villa 88. Roboh, longsor hantam rumah warga. Empat warga  Kampung Pasir Pogor Rt 01 Rw 04 Desa Cipelang. Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meninggal Dunia.

    Dilokasi kejadian, Kp. Pasir Pogor.Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat melakukan kunjungan beberapa hari lalu, Iwan mempersilakan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi.Kita tidak bisa memutuskan apakah ini ada unsur kelalaian atau tidak, kita serahkan kepada aparat terkait untuk menelitinya, " ungkap Iwan pada saat itu

    Kejadian sudah masuk pada hari ke lima, hasil penyelidikan Kepolisian belum memanggil pemilik Villa. Pemilik Villa,  yang merupakan warga DKI Jakarta, apakah akan ditetapkan menjadi tersangka ?Atau, apakah tidak ditemukan adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut?Maka untuk di minta pada pihak Kepolisian/Penyidik agar transparan dalam masalah ini.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang menegaskan melalui Pasal 359 KUHP, bahwa “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selanjutnya

    Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

    Namun kenapa  sampai berita ini diterbitkan,   penyelidikan masih jalan di tempat ?

    Oleh : Anwar Resa                                                    Jurnalis Nasional Indonesia

    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Halal Bihalal Dilingkungan Kecamatan Cicurug...

    Artikel Berikutnya

    Kisah Cinta Sang Ketua MK & Idayanti Adik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024

    Ikuti Kami