Warga RT 02 Katulampa Keberatan Atas Surat Keputusan Walikota Bogor

    Warga RT 02 Katulampa Keberatan Atas Surat Keputusan Walikota Bogor

    BOGOR, - Warga Katulampa RT.02 RW.02 di jalan Raya R3 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, sangat keberatan atas Surat Keputusan (SK) Walikota No.593.3.45-316 tahun 2017, tentang persetujuan sewa menyewa pemakaian tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seluas lebih kurang 1000 meter persegi.

    “Pasalnya, aset tersebut dijadikan sebagai lahan mencari nafkah warga RT. 02 dan menjadi kantor pusat kelompok tani ikan tawar di kota Bogor, " ujar Burhanudin Hanapi, S.P (40) sebagai pengelola kepada awak media, Senin (06/12/2021).

    Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, pastinya banyak warga Katulampa mengeluh dan banyak yang kesulitan mencari pekerjaan. 

    "Jika aset tersebut diminta oleh Pemkot Bogor, yang pastinya puluhan warga RT. 02 menderita kehilangan pekerjaan. Anak istrinya akan menjerit karena kelaparan, " tutur Deden (sapaan sehari harinya Burhanudin). 

    Sementara berdasarkan SK Walikota Bogor, lanjut nya, surat tersebut sudah dikeluarkan sejak bulan Oktober tahun 2017, dan yang jadi heran saya sebelum tanah itu dibeli pemerintah Kota Bogor, tambak kolam ikan sudah berdiri, kenapa Wali Kota Bogor membuat SK.

    "Kenapa warga RT. 02 baru mengetahui pada bulan Juni tahun 2021, itu pun yang membawa suratnya IK (diduga orang suruhan Pemkot). Selama empat tahun ini pada kemana Dinas terkaitnya ya?? tandas Burhanudin. 

    Ditempat yang sama, Sony (50) salah satu warga RT. 02 Katulampa meminta ke Walikota Bogor untuk bisa memahami dan memperjuangkan warganya agar aset tersebut tetap berjalan. 

    Adapun kewajiban yang memang harus dijalankan sesuai peraturan dalam hal sewa menyewa, warga RT. 02 siap menjalankan proses tersebut.

    “Tak hanya itu, tanah milik Pemkot Bogor tersebut juga selalu digunakan sebagai pusat pelatihan warga Kelurahan Katulampa sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ikan air tawar, ” pungkasnya. (***)

    Purbalingga Jateng Bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Pengacara Sembilan Bintang, Law Office Akan...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Pengancaman, Pinjol Ilegal Berhasil...

    Berita terkait