BOGOR - Polda Jawa Barat akan memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap di Kabupaten dan Kota Bogor selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru.
Tidak hanya Bogor, pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19 tersebut juga akan berlaku di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.
"Sebagian besar masyarakat kemungkinan merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jadi kami siapkan pola keamanan untuk menekan mobilitas dan kerumunan masyarakat, " kata Kapolda Jabar Irjen Suntana, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 17 Desember 2021.
Suntana mengungkapkan pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan mencegah kerumanan masyarakat agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang meluas.
Baca juga:
Sertifikat GOR Pakansari Akhirnya Selesai
|
Provinsi Jawa Barat saat ini sudah berada dalam PPKM Level 1 dan hal tersebut bisa membuat mobilitas masyarakat semakin meningkat, terlebih saat masa libur panjang.
"Jadi ganjil genap ditentukan dari tingkat pusat. Kalau pusat mengatakan ganjil genap, maka semua harus ganjil genap, " ucapnya.
Dalam ganjil genap selama masa Libur Nataru, kepolisian akan mendirikan pos pelayanan dan pengamanan. Nantinya dalam pos tersebut, polisi akan memeriksa masyarakat yang melakukan perjalanan, " Ujar Kapolda Jawa
Oleh : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia